AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang terseret kasus Sambo, akan disidang etik

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 8 September 2022 | 05:58 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (pic/pmjnews.com)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (pic/pmjnews.com)

"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: LIGA CHAMPIONS: Ditinggal Sejumlah Bintang, Ajax Tetap Perkasa, Kalahkan Rangers

Diberitakan sebelumnya, berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas atas nama tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

"Tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Bareskrim polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Pmjnews.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X