TITIKTEMU.CO - Pihak Bareskrim Polri sudah memeriksa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR pada Senin (6/9/2022).
Adapun Ricky adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya benar," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Anda Penerima Bansos? Ini Cara Buat Akun Di Aplikasi Cek Bansos Kemensos RI
Andi melanjutkan, Bripka Ricky Rizal bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan menggunakan alat Lie Detector atau teknologi yang bisa mengetahui bila seseorang berbohong.
"Namanya uji Polygraph," ungkap Andi. Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri.
Kejagung menilai berkas perkara istri Ferdy Sambo ini belum lengkap. "Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Diketahui, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8). Dari hasil analisis jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.
Baca Juga: Siapakah Ari Irham? Simak profil 'The Driver' di Film Mencuri Raden Saleh
Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.