TITIKTEMU.CO - Komisi Kode Etik menggelar sidang terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, KBP ANP diduga melanggar lebih dari
satu pasal dalam keterlibatannya di obstruction of justice.
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya
melanggar satu pasal,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022), seperti dilansir
pmjnews.com.
Baca Juga: Hasil Lie Detecor: Bharada RE, Bripka RR dan KM bicara jujur
“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain
pada saat melaksanakan olah TKP,” tambahnya.
Persidangan kode etik akan membuktikan pasal yang disangkakan kepada KBP ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim
dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Hutapea minta terduga pelaku penganiayaan santri Gontor diantar ke polisi
Dedi menambahkan, para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.
“Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang
melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain
sebagainya. Itu didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Istri Sambo
Tragis, istri Ferdy Sambo merasa lebih baik mati. Mengapa? Ini penyebabnya
Kontroversi istri Sambo tak ditahan. Dibandingkan kasus Vanessa Angel, Angelina Sondakh dan Baiq Nuril
Halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, mantan anak buah Sambo, Baiquni Wibowo dipecat
Bonceng Istri Hamil 6 Bulan, Prajurit Kostrad Diserempet dan Dikeroyok 5 Pemuda Bertato di Salatiga
Waduh, lokasi yang diduga istri Sambo dilecehkan di Magelang tak ada CCTV
Bripka RR akan diperiksa dengan Lie Detector. Berkas perkara istri Sambo segera dikembalikan ke penyidik