TITIKTEMU.CO - Polri telah menetapkan tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Istilah obstruction of justice ini memiliki pengertian singkat tindakan yang menghalangi penyidikan. Kemudian muncul pertanyaan apa itu obstruction of justice?
Baca Juga: Kasus Brigadir J Termasuk Pelanggaran HAM Berat?
Menurut Difia Setyo dan Irma Cahyaningras dalam Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang berjudul ‘Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana’, obstruction of justice adalah perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Pengertian ini selaras dengan pendapat Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad. Melansir dari hukumonline.com, Prof Suparji menerangkan bahwa obstruction of justice dalam sejumlah pasal diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses peradilan.
Baca Juga: Hotman Paris: Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Jika....
Namun, obstruction of justice belum ada secara gamblang dalam peraturan perundang-undangan. Istilah itu muncul dalam bentuk sedikit menyinggung saja seperti Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Prof Suparji, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap proses peradilan (Contempt of Court) dan termasuk sebagai obstruction of justice. Pasal 221 ayat (1) angka 2 tersebut berbunyi:
Baca Juga: Poin-Poin Komnas HAM untuk Timsus Polri dalam Tangani Kasus Brigadir J
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”
Baca Juga: Komnas HAM Rilis Foto Jasad Brigadir J Tergeletak Berlumuran Darah!
Perbuatan contempt of court tersebut dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Selain itu, perbuatan ini juga dapat dilakukan di luar ruang pengadilan. Contempt of Court ini dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum mengatur jika penegak hukum di lingkungan pengadilan melakukan hal yang merendahkan martabat peradilan. Oleh karena itu, pembahasan tindak pidana terkait obstruction of justice masih perlu diperkuat dan diperjelas ketentuannya.***
Artikel Terkait
Hotman Paris: Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Jika....
Laporan Komnas HAM: Brigadir J diduga kuat lakukan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi di Magelang
Komnas HAM Rilis Foto Jasad Brigadir J Tergeletak Berlumuran Darah!
Poin-Poin Komnas HAM untuk Timsus Polri dalam Tangani Kasus Brigadir J
Kasus Brigadir J Termasuk Pelanggaran HAM Berat?