Chuck Putranto menyusul dipecat dari Polri. Sambo tulis surat : Brigjen Hendra tak terlibat perusakan CCTV

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 2 September 2022 | 20:07 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (pic/polritv)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (pic/polritv)

TITIKTEMU.CO - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) terkait kasus dugaan
menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J. 

Chuck dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Atas vonis tersebut Chuck menyatakan banding.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Reaksi Angelina Sondakh Dikaitkan dengan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Chuck merupakan salah satu personel kepolisian yang diduga merusak atau penghilangan alat bukti CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menjadi salah satu saksi dari klaster penghilangan alat bukti CCTV dalam sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca artikel CNN Indonesia "Rusak CCTV Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Disidang Etik" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220901124526-12-841882/rusak-cctv-kasus-brigadir-j-kompol-chuck-putranto-disidang-etik.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Chuck merupakan salah satu personel kepolisian yang diduga merusak atau penghilangan alat bukti CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menjadi salah satu saksi dari klaster penghilangan alat bukti CCTV dalam sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca artikel CNN Indonesia "Rusak CCTV Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Disidang Etik" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220901124526-12-841882/rusak-cctv-kasus-brigadir-j-kompol-chuck-putranto-disidang-etik.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Chuck merupakan salah satu personel kepolisian yang diduga merusak atau penghilangan alat bukti CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menjadi salah satu saksi dari klaster penghilangan alat bukti CCTV dalam sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca artikel CNN Indonesia "Rusak CCTV Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Disidang Etik" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220901124526-12-841882/rusak-cctv-kasus-brigadir-j-kompol-chuck-putranto-disidang-etik.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.cKadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik. Sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etiBaca Juga: Kasus Brigadir J Termasuk Pelanggaran HAM Berat?Atas perbuatannya, Kompol Chuck disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat  (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo menulis sebuah surat yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Astaga, diduga lakukan pelecehan seksual pada 5 orang, Kabid LHK BEM FPIK Undip dipecat

Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com, Polri TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X