TITIKTEMU.CO - Penyidik Polri menetapkan seorang tersangka baru yang terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidika dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Total terdapat tujuh tersangka.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Menyusul jadi tersangka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri. Sambo juga jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua.
Baca Juga: MU Menang 1-0 vs Leicester City, Ini Penampilan Masing-Masing Pemainnya!
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut, diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan
diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamis (1/9/2022).
"Penyidikan dilakukan terhadap enam anggota Polri, yang berstatus tersangka. “Yakni atas nama tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW," ungkap Ketut di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ketut menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221
ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Identitas resmi para tersangka tersebut di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam, dan Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan
Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika
Rowabprof Divpropam Polri.
Baca Juga: Mantan anak buah Sambo, Chuck Putranto disidang Komisi Kode Etik Polri
Lalu Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, AKP Irfan Widyanto IW) selaku mantan Kasubnit I
Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.***
Artikel Terkait
Meski Istri Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap akan Minta Keterangan Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Istri Sambo
Anatomi Kasus Dinilai Tidak Jelas, Kejagung Kembalikan Empat Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri
Sepuluh jaksa penuntut akan ikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
Rekonstruksi: 16 adegan kejadian di Magelang, 35 adegan di rumah pribadi Sambo dan 27 adegan di rumah dinas FS
Rekonstruksi di ranjang: Brigadir J bersimpuh di bawah tempat tidur Putri Candrawathi
Terungkap di rekonstruksi, Ferdy Sambo dua kali tembak Brigadir J