Diduga Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Rp830 Juta, 2 Dosen FISIP UIN Walisongo Diadili

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:56 WIB
Sidang kasus dugaan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang (PIC/ANTARA/ I.C.Senjaya)
Sidang kasus dugaan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang (PIC/ANTARA/ I.C.Senjaya)

Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu
singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.

Baca Juga: Anggota Dewan Penganiaya Wanita di SPBU di Palembang, Akhirnya Ditangkap Paksa Polisi

Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi
perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X