5 Fakta Peran Putri Sambo sehingga Polisi Menjeratnya dengan Pasal Pembunuhan Berencana

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Senin, 22 Agustus 2022 | 09:06 WIB
Polri menetakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J  (pic/ PMJ News)
Polri menetakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J (pic/ PMJ News)

4. Putri diketahui juga bersama suaminya Ferdy Sambo menjanjikan upah kepada tiga tersangka RE, RR dan KM jika sanggup membunuh Brigadir J

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tanda Irjen Pol Agus Andrianto.

5. Putri dianggap menyebarkan berita bohong dengan mengaku dan melapor kepada polisi menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J, yang menjadi awal peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Newcastle 3-3 Manchester City, Pasukan Pep Guardiola Bangkit dari Ketertinggalan

Belakangan cerita soal pelecehan seksual ini tak ditemukan faktanya telah terjadi. Laporan kasus ini bahkan telah dicabut oleh penyidik karena dianggap menganggu penyidikan kasus utama mengenai pembunuhan Brigadir J

Signifikannya peran putri inilah yang membuat penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X