"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," tuturnya.
Sementara itu, berbanding terbalik dengan Putri Candrawathi, permohonan perlindungan Bharada E justru dikabulkan oleh LPSK.
Baca Juga: Horee! Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Daftar via JAKI
LPSK menyebutkan bahwa permohonan perlindungan Bharada E dikabulkan lantaran memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," tuturnya.
Lebih lanjut, Hasto membeberkan sejumlah alasan lain yang membuat permohonan perlindungan Bharada E disetujui.
Baca Juga: Komnas HAM dan Labfor Polri akan Cek Ulang TKP Duren Tiga
"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya. (daditaryudi).***
Artikel Terkait
Terungkap Pesan WA Putri Candrawathi untuk Brigadir J. Ada Hubungan Apa Diantara Keduanya?
Berurai Air Mata, Putri Candrawathi Ikhlas Maafkan Perbuatan yang Menimpa Keluarganya
Rumah Sambo Digeledah, Putri Candrawathi Menangis Terus
4 Perempuan dalam Pusaran Kasus Sambo (4): Meski Suami 'Dibui', Putri Candrawathi Tetap Percaya dan Mencintai
Istri Ferdy Sambo Belum Respon Pertanyaan, LPSK Belum Bisa Penuhi Permohonan Perlindungan kepada Putri
Pakar Hukum: Putri Candrawathi Berpotensi Terancam Pidana Terkait Laporan Palsu