"Perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan, dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian terhadap 315 yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan," jelas Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto.***
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Keberadaan Bagus Pujianto, Warga Demak yang Dilaporkan Hilang Sejak November 2021
Curahan Hati Saudara Bagus Pujianto (1): Bagus Ingin Pulang Harus Bayar Administrasi 5 Juta
Curahan Hati Saudara Bagus Pujianto (2): Pelaku Backingannya Cukup Kuat..
GEGER ABORSI 7 JANIN DI MAKASSAR (5): Tak Direstui Orang Tua Pacar, Terduga Pelaku Aborsi Tak Kunjung Dinikahi
Polresta Serang Kota Tak Boleh Kalah Lawan Nikita Mirzani
Kasus Editan Foto Stupa di Candi Borobudur, Ternyata yang Disita Polisi Bukan Akun Roy Suryo
Rico Tude: Pertikaian di Babarsari karena Perebutan ‘Lahan Basah’ di Tempat Hiburan
Dua Narasumber Ungkap Pelecehan Seks yang Dialaminya di Podcast Deddy Corbuzier
Pondok Pesantren di Jombang dibekukan izinnya, karena salah satu pemimpin pesantren diduga lakukan pencabulan
Tersangka Pencabulan di Pondok Pesantren, Terancam Tiga Dakwaan Berlapis. Ini Ancaman Hukumannya