Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada penemuan mayat terbungkus karung bersama batu di Kali Pesanggrahan. Pada anggota tubuhnya juga terdapat bekas luka memar dan tusukan.
Penemuan mayat, pada 28 Juni 2022 itu akhirnya berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan aparat Polres Jakarta Selatan yang kemudian kasusnya digelar Kamis 30 Juni 2022.***
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Keberadaan Bagus Pujianto, Warga Demak yang Dilaporkan Hilang Sejak November 2021
Curahan Hati Saudara Bagus Pujianto (1): Bagus Ingin Pulang Harus Bayar Administrasi 5 Juta
Curahan Hati Saudara Bagus Pujianto (2): Pelaku Backingannya Cukup Kuat..
GEGER ABORSI 7 JANIN DI MAKASSAR (1): Tujuh Mayat Bayi Ditemukan dalam Kotak Makanan di Kamar Kos Mahasiswi
GEGER ABORSI 7 JANIN DI MAKASSAR (2): Penangkapan Terduga Pelaku Berlangsung Dramatis, Teriak Minta Tolong
GEGER ABORSI 7 JANIN DI MAKASSAR (3): Tujuh Janin Hasil Aborsi Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
GEGER ABORSI 7 JANIN DI MAKASSAR (4): Terduga Pelaku Mengaku akan Kuburkan Janin Setelah Dinikahi Kekasihnya
GEGER ABORSI 7 JANIN DI MAKASSAR (5): Tak Direstui Orang Tua Pacar, Terduga Pelaku Aborsi Tak Kunjung Dinikahi
Dugaan Promosi Mengarah Prostitusi dan Tindak Asusila, Ini Penjelasan Polisi: 'threesome' itu....
Kasus Unggahan Editan Stupa Buddha Candi Borobudur Naik ke Penyidikan, Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi
Mayat di Kali Pesanggrahan Jakarta Selatan Ternyata Korban Pembunuhan. Begini Kronologi Kejadiannya