Jajaran Polres Indramayu Ringkus 9 Tersangka dan Sita Ratusan Ribu Tablet Narkoba, Ganja Serta Sabu

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Senin, 27 September 2021 | 21:15 WIB
Jajaran Polres Indramayu menggelar pengungkapan kasus narkoba. (Humas Polres Indramayu)
Jajaran Polres Indramayu menggelar pengungkapan kasus narkoba. (Humas Polres Indramayu)

Para tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Sambil Teteskan Air Mata, TKW Ini Membuat Video Minta Tolong Presiden Jokowi, Kondisinya Sakit Parah di Irak

Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda pidana Rp 1-10 miliar.

Sejauh ini, polisi baru mengamankan 9 orang tersangka dan masih memburu tersangka lainnya yang masih buron.

"Ada 9 tersangka yang sudah kita amankan dan ada beberapa yang harus kita kejar, saat ini dalam pengejaran rekan-rekan tim Sat Narkoba Polres Indramayu," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: Humas Polres Indramayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X