Para tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda pidana Rp 1-10 miliar.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan 9 orang tersangka dan masih memburu tersangka lainnya yang masih buron.
"Ada 9 tersangka yang sudah kita amankan dan ada beberapa yang harus kita kejar, saat ini dalam pengejaran rekan-rekan tim Sat Narkoba Polres Indramayu," tandasnya.***
Artikel Terkait
Sebar Hoaks Vaksin Buat Sengsara, Seorang Pemuda Diamankan Polres Indramayu
Polres Indramayu Lakukan Uji Coba Pemberlakuan Ganjil Genap
Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan Bandar Besar Obat Keras Ilegal
Polres Indramayu Tangkap Empat Orang Penggembos Ban, Pelaku Diamankan di Tanggrang
Teranyar! Polres Indramayu Ungkap Delapan Kasus Narkoba dalam Sebulan