Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank.
"Saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik," tandasnya.
Pasal yang dipersangkakan pada pelaku dana tersebut adalah terkait tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 81 jo 85, UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
"Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55, 56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," jelasnya. ***
Artikel Terkait
Tren Covid Mulai Turun, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Khusus di Akhir Pekan
Polda Jateng Siap Amankan Jalannya Liga 1 Dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat
Video Aksi Di Depan Minimarket Sempat Viral, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Resmob Polda Jateng
Polda Jateng Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Di Karaoke Pink Kota Tegal