Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.
Sementara barang bukti yang diamankan laptop MSI wama hitam, hardisk merk WD wama hitam dan hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam.
Juga ponsel merk Realme C11, HP merk Realme C33 dan selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, tersangka terancam tindak pidana UU Informasi dan
Transaksi Elektronik.***