hukrim

Barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan: ada rokok ilegal, minuman keras juga narkoba

Rabu, 2 November 2022 | 13:20 WIB
Petugas Bea Cukai lakukan kegiatan pemusnahkan barang ilegal hasil penindakan di Jabar. (pic. ditjen bea cukai)

TITIKTEMU.CO JAKARTA – Petugas Bea Cukai kembali memusnahkan beragam barang ilegal hasil penindakan di daerah yakni di  Jabar dan Jateng.

Menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) lain melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal hasil penindakan di wilayah 2 propinsi.

Baca Juga: Ini info terbaru biaya pengurusan SIM. Calon peserta ujian SIM dapat pilih sendiri dokter dan psikolognya

Baca Juga: Taman Indonesia Kaya Semarang kembali dibuka, pertunjukkan seni budaya dipentaskan gratis untuk publik

“Pemusnahan merupakan bentuk tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, narkoba, dan barang ilegal lainnya demi melindungi generasi penerus bangsa,” ungkap Hatta Wardhana Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di wilayah Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Tasikmalaya bekerja sama dengan Pemkot Banjar melaksanakan dua kegiatan yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Tasikmalaya di Sport Center Langensari, Kota Banjar 26 Oktober 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Jember Terbaru yang Lagi Hits. Nomor 1, Pengunjung seperti Berada di Tokyo, Jepang.

Hatta menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap BMN hasil 355 kali penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya periode tahun 2020 hingga Juni 2022.

 Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp2.221.171.280,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.117.323.620,00.

“Rincian jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 2.015.564 batang rokok ilegal, 423.940 gram tembakau iris ilegal, 107,93 liter minuman mengandung etil alcohol (MMEA) ilegal, dan 6,66 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (liquid) ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: Tempat Nongkrong Kekinian, 6 Kafe Terbaru di Jember. Wajib Coba!

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 3.430,6 gram narkoba jenis Methamphetamine (sabu)  Kamis 27 Oktober 2022.

Pemusnahan narkoba ini merupakan hasil penindakan terhadap upaya penyelundupan dengan modus barang kiriman yang disembunyikan di dalam 4 bingkai figura kaligrafi pada September 2022 lalu.

“Jadi dalam penindakan tersebut narkotika jenis sabu diselundupkan dalam 6 paket dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1.667,2 gram dan 6 paket lainnya dengan berat bersih keseluruhan 1.763,4 gram,” terang Hatta.

Halaman:

Tags

Terkini