hukrim

Dihujat pemirsa: Audio PN Jakarta Selatan mati, saat hakim bertanya pada Kamaruddin Simanjuntak

Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:44 WIB
Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi dalam persidangan Bharada E di PN Jakarta Selatan (pic/tangkapan layar live streaming kompas tv)

TITIKTEMU.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini Selasa (25/10/2022).

Persidangan hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut.

Bharada E tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.26 WIB mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan dengan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah.

Baca Juga: Salzburg Vs Chelsea, Perburuan Dua Tim ke Babak Gugur LIGA CHAMPIONS. Simak Jadwal Lainnya

Bharada E tiba di PN Jaksel dengan pengawalan polisi dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E mendapat perlindungan dari LPSK lantaran mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Ke-12 orang saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Brigadir J), Samuel Hutabarat (Ayah Brigadir J) dan Rosti Simanjuntak (Ibu Brigadir J).

Juga hadir Yuni Artika Hutabarat (Kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat (Adik Brigadir J), Rohani Simanjuntak (Tante Brigadir J) dan Roslin Emika Simanjuntak (Tante Brigadir J).

Baca Juga: Momen-momen Ini Jadi Sorotan di Konser BTS Yet To Come in Busan

Hadir juga Mahareza Rizky (Adik Brigadir J) dan Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih Brigadir J). Ada pula Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.

“Saya ditambah 11 keluarga dari pada almarhum (Brigadir J) hadir dalam persidangan,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan pemeriksaan saksi secara bersamaan lantaran keterangan yang hampir sama serta untuk menghemat waktu.

Baca Juga: Wisata Alam Garut, Piknik Menyehatkan dengan Mandi Air Belerang. Ini 6 Destinasi Favorit

“Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu,” paparnya. Ternyata usulan itu ditolak, karena para saksi diperiksa sendiri-sendiri.

Selain itu, perihal permintaan maaf yang kabarnya akan dilakukan oleh Bharada E, Kamaruddin menyebut pihaknya siap menerima permintaan maaf tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini