hukrim

Kapuspenkum Kejagung: Eksepsi kuasa hukum Sambo harus ditolak dan sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:24 WIB
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana (pic/pmjnews.com)


TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwa lainnya atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana menegaskan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk telah disusun lengkap dan cermat tanpa ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," jelas Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022),
seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: 12 saksi dari pengacara dan keluarga Brigadir J akan dihadirkan dalam persidangan 25 Oktober 2022

Lebih lanjut Ketut mengatakan, eksepsi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Yosua itu belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.

Substansi yang tertuang dalam pasal tersebut, lanjut dia, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang konsekuensinya surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal
demi hukum.

"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Bharada E: Saya hanya anggota, tak punya kemampuan menolak perintah jenderal

Menurut Ketut, eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Dia pun menyebut eksepsi Ferdy Sambo dkk beberapa kali ditegur hakim karena sudah masuk pokok materi perkara.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa beberapa kali ditegur majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," terangnya.

Namun, Kejagung menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa. Ketut menyatakan eksepsi merupakan hak dari tiap terdakwa. "Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," tukasnya.***

Tags

Terkini