hukrim

Terungkap, Yosua todongkan senjata ke istri Sambo. Sambil mencekik leher dan paksa Putri buka kancing bajunya

Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:08 WIB
Dari dakwaan JPU kasus Sambo, diungkapkan Brigadir J berada di kamar pribadi Putri Candrawathi selama 15 menit (pic/fb/tiktok)

Benny datang bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri). Selanjutnya Hendra bertanya kepada Benny Ali, “Pelecehannya seperti apa?”

Lantas  Benny Ali menjelaskan kepada Hendra, bahwa dirinya  sudah bertemu dengan  Putri Candrawathi di kediaman Jalan  Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dan Putri menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap dirinya, di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Baca Juga: SADIS!Empat bos Ligue 1 Prancis Dipecat lima hari terakhir. Salah satu pengganti pemain game Football Manager

Saat pelecehan terjadi,  Putri Candrawathi hanya menggunakan baju tidur dan celana pendek. Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri  dan sedang meraba paha sampai mengenai (maaf_ kemaluan istri Sambo itu.

Akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak. Dikarenakan teriakan  Putri  tersebut,  Yosua  menodongkan senjata apinya ke istri Sambo, sambil mencekik leher. Dan memaksa agar membuka kancing baju Putri.

Lalu Putri  berteriak histeris sehingga  Yosua panik dan keluar dari kamar. Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer, sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari  Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Hendra.

Baca Juga: Sempat menolak, Brigadir J akhirnya berduaan dengan istri Sambo 15 menit di kamarnya. Apa yang terjadi?

Setelah Hendra selesai  mendengarkan cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas Sambo di tempat kejadian perkara, kemudian Hendra mendekati TKP sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Sambo.

Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB, datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban  Yosua dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto.

Perbuatan Hendra sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan lengkap terlampir dalam softcopy berkas perkara.***

Halaman:

Tags

Terkini