Benny datang bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri). Selanjutnya Hendra bertanya kepada Benny Ali, “Pelecehannya seperti apa?”
Lantas Benny Ali menjelaskan kepada Hendra, bahwa dirinya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi di kediaman Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dan Putri menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap dirinya, di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya.
Saat pelecehan terjadi, Putri Candrawathi hanya menggunakan baju tidur dan celana pendek. Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri dan sedang meraba paha sampai mengenai (maaf_ kemaluan istri Sambo itu.
Akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak. Dikarenakan teriakan Putri tersebut, Yosua menodongkan senjata apinya ke istri Sambo, sambil mencekik leher. Dan memaksa agar membuka kancing baju Putri.
Lalu Putri berteriak histeris sehingga Yosua panik dan keluar dari kamar. Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer, sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Hendra.
Setelah Hendra selesai mendengarkan cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas Sambo di tempat kejadian perkara, kemudian Hendra mendekati TKP sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Sambo.
Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB, datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Yosua dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto.
Perbuatan Hendra sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan lengkap terlampir dalam softcopy berkas perkara.***