TITIKTEMU.CO - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyatakanpada Rabu 5 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Yaitu dengan tersangka berinisial atas nama FS, REPL, RRW, KM, dan PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka yang terlibat berinisial FS, BW, CP, ARA, HK, AN, serta IW," ungkap JAM-Pidum, seperti dilansir laman resmi Kejaksaan Agung.
Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan kembali terkait barang bukti (verifikasi) oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 4 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pelapor dirugikan Rp3,8 M, jaksa tuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp 10 M
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM Pidum.
Saat penyerahan tersangka, para tersangka sebagian dibuka maskernya dan ramai-ramai diabadikan para wartawan, termasuk dilansir oleh pmjnews.com. Sehingga wajah para tersangka itu kini dengan jelas bisa diketahui publik.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para tersangka dengan inisial FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), ARA (Agus Nurpatria) dan AN (Arif Rahman) dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).
Sementara untuk tersangka dengan inisial REPL (Richard Eliezer), KM (Kuat Maruf), BW (Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk tersangka dengan inisial PC (Putri Candrawathi) akan
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan," jelasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana juga mengatakan, akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadila. "Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidakmenunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan," katanya.
Baca Juga: URBAN&COSTYLE: 5 Outfit Kondangan Simple dan Casual