TITIKTEMU.CO - JAKARTA Sejak setelah kasus pembunuhan Brigadir J terungkap ke publik, Putri Candrawathi pun bergegas memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut penjelasan tentang Putri Candrawathi minta dilindungi LPSK seperti yang dikutip titiktemu.co dari ayojakarta.com.
Putri datang ke LPSK untuk meminta perlindungan sekaligus melaporkan bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual Brigadir J. Namun ia tidak mengatakan apapun lagi.
Saat itu, Putri Candrawathi mengaku pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J terpicu dari adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Ferdy Sambo yang marah saat itu langsung membuat rencana tersebut.
Baca Juga: Ajudan Sambo Miliki Rekening Gendut. Ternyata Ini Sumber Uang di Rekening Bripka RR dan Brigadir J
Namun, ada hal menarik dan berbeda dari laporan Putri Candrawathi. LPSK menilai Putri tidak seperti pemohon lainnya yang butuh perlindungan dari LPSK. Putri Candrawathi benar-benar berbeda dari pemohon lainnya.
Keheranan LPSK pun terungkap. Saat Putri memohon perlindungan kepada LPSK, Putri tidak bisa diajak berkomunikasi. Ia tidak mau menyampaikan keterangannya saat dalam proses penilaian.
Baca Juga: 43 Jaksa Disiapkan, Kasus Sambo cs perintang penyidikan pembunuhan Brigadir J disidangkan lebih dulu
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pun mengatakan bahwa Putri Candrawathi merupakan satu-satunya pemohon perlindungan kasus kekerasan seksual yang paling unik dan dalam pembuktian secara umum. Kasus ini benar-benar berbeda.
Ia benar-benar menjadi pemohon LPSK yang tidak mau menyampaikan apapun ke LPSK. Seharusnya dalam kasus kekerasan seksual, menurut Edwin harus ada dua hal yang dipenuhi dan disampaikan ke LPSK.
Baca Juga: Polri Sudah On The Track Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dua hal tersebut yakni relasi kuasa dan pelaku yang sudah memastikan tidak ada saksi. Bahkan Putri Candrawathi sendiri tak mau menyampaikan alasan permohonan perlindungannya.
Edwin pun menambahkan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya bersifat sukarela bukan permohonan. Meski demikian, pemohon diharap berperan aktif dalam prosedur yang ditetapkan LPSK agar perlindungan juga sesuai.
Edwin menambahkan Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK, bukan LPSK yang membutuhkan Putri Candrawathi. Sayangnya, Putri Candrawathi tidak antusias dan tidak bisa diajak berkomunikasi.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bripka RR Pertimbangkan Menjadi Justice Collaborator. Ternyata Ini Penyebabnya
Edwin juga mengatakan, Putri Candrawathi satu-satunya yang tidak responsif seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri. LPSK juga menyampaikan, pihaknya tidak dapat melindungi korban kekerasan seksual palsu.
“Ini UU TPKS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini. Untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban. Bukan korban fake, korban palsu,” ujar Edwin.
Itulah keheranan LPSK terhadap Putri Candrawathi yang tidak mau bicara.***
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bripka RR Pertimbangkan Menjadi Justice Collaborator. Ternyata Ini Penyebabnya
43 Jaksa Disiapkan, Kasus Sambo cs perintang penyidikan pembunuhan Brigadir J disidangkan lebih dulu
Polri Sudah On The Track Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ajudan Sambo Miliki Rekening Gendut. Ternyata Ini Sumber Uang di Rekening Bripka RR dan Brigadir J