hukrim

Sambo ungkap motif pembunuhan Brigadir J : Ini dilakukan karena kecintaan kepada istri saya

Rabu, 5 Oktober 2022 | 18:10 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejaksaan Agung (pic/PMJ News)

TITIKTEMU.CO - Tersangka Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orangtua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perbuatan yang dilakukannya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan sangat marah saat mengetahui peristiwa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yoshua," ujar Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Kaitan The Woman King dengan Black Panther tentang Sosok Dora Milaje yang Berdasarkan Kisah Nyata

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," sambungnya.

Ferdy Sambo mengatakan, dirinya begitu terbawa amarah usai mendengar kabar peristiwa pelecehan seksual di Magelang yang dialami istrinya. Hal ini menjadikan emosinya tidak terkendali.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," tuturnya.

Baca Juga: 8 Recommended Tempat Makanan Halal Di Bali, Patut Dicoba !

Kendati begitu, Sambo menegaskan, istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.  Sambo menekankan istrinya sebagai korban.

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," tegasnya.

Sementara itu, Polri telah melakukan penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Total ada tiga kontainer barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: 6 Wisata alam di Jepang wajib dikunjungi! Nomor 4 danau di kaki Gunung Fuji yang paling ramai pengunjung

"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan ini meliputi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J. Total jumlah tersangka 11 orang.

Halaman:

Tags

Terkini