hukrim

Penyelundupan 600 Kiloliter Solar dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Batam

Jumat, 30 September 2022 | 12:09 WIB
Patroli laut Bea Cukai Batam telah menggagalkan upaya penyelundupan 600 Kiloliter solar dari Malaysia digagalkan di Perairan Pulau Karimun Besar Kepulauan Riau. (pic. bea cukai ri)

TITIKTEMU.CO BATAM –  Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah kapal tanker yang berupaya menyelendupkan 600 kiloliter (600.000 liter) bahan bakar mesin jenis minyak solar high speed diesel (HSD).

Penindakan melalui Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya dilakukan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal dari luar daerah pabean.

Baca Juga: Nggak Hanya Borobudur, Ini 5 Destinasi Wisata Magelang yang Wajib Dikunjungi

Baca Juga: Lesti Kejora, From Nobody To Somebody. Pernah Hanya Dibayar Rp 10 Ribu Rupiah. Kini...

Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu 25 September 2022 di Perairan Pulau Karimun Besar Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.

Baca Juga: Ternyata Alasan ini Membuat Sejumlah Lagu Milik BLACKPINK Tidak Boleh Tayang di KBS TV

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya melakukan pengejaran kapal tanker diduga target operasi, tetapi berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil kargo dengan tujuan clearance/port dari Batam ke Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, Satgas tidak melakukan penindakan namun tetap melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal diduga target,” terang Rizki.

Setelah dilakukan pemantauan oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya, diketahui posisi kapal tanker tersebut (MT. Zakira) berada di wilayah perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat dengan dugaan melakukan ship-to-ship (STS) minyak secara ilegal.

“Akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa kapal tanker tersebut telah bergerak dan masuk ke jalur perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia tepatnya di Perairan Pulau Karimun Besar, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pemeriksaan kapal tanker tersebut,” ujar Rizki.

Baca Juga: Jelang Laga Panas Persib Menghadapi Persija. Ricky Kambuaya Masih Menepi Karena Masalah Kebugaran

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tanker tersebut mengangkut sebanyak 600 kiloliter minyak solar HSD tanpa dilengkapi dokumen impor yang dimuat secara STS di perairan Malaysia yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu nahkoda (MI) dan juru mudi (AZ).

“Kapal tanker tersebut telah berlabuh jangkar di Perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.” ***

Halaman:

Tags

Terkini