hukrim

Ferdy Sambo dkk segera disidangkan. Tanggal 3 Oktober tersangka dan barang bukti akan diserahkan

Kamis, 29 September 2022 | 00:22 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo telah lengkap dan akan segera disidangkan. (pic/kejaksaan.go.id)

“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,” paparnya. “Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini