TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo (FS) lengkap (P21).
Kasus FS dan empat tersangka lain segera maju ke persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP Pasal 138 dan Pasal 139," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan agung Dr Fadil Zumhana saat doorstop di Lobby Kantor JAM-Pidum, Rabu (28/9/2022).
Pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah FS, PC, KW, RR, dan RE. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap (P21) setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Terkait berkas perkara obstruction of justice, JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana menuturkan 7 tersangka akan dikenakan sangkaan dengan Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016.
“Pasal yang disangkakan ini perlu saya sampaikan pada saudara-saudara sekalian adalah karena menyangkut Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-undang ITE tersebut,” papar JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, seperti dilansir laman resmi Kejagung.
Baca Juga: 7 Hotel Murah di Makassar yang Paling Populer
“Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksnaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21. Kenapa? Karena KUHAP menganut asas peradilan cepat sederhana dan berbiaya ringan,” pungkas JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana.
Seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri berencana akan melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti pada hari Senin (3/10/2022) mendatang.
Baca Juga: Cerbung: Dua Pelaminan [2] Penulis: Yetty Diaz PR
"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Seluruh tersangka dari perkara pembunuhan dan obstruction of justice, akan diserahkan. Dimana Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.