hukrim

Sidang banding Sambo digelar siang ini. Astaga, Said Didu menduga Sambo akan bebas

Senin, 19 September 2022 | 10:18 WIB
Ilustrasi. Sidang banding Ferdy Sambo yang telah dipecat tidak hormat oleh Polri digelar siang ini (pic/polri tv)


TITIKTEMU.CO - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sidang digelar, setelah Kapolri menerima permohonan banding dari Sambo.

Atas keputusan Kapolri itu, banyak warganet atau netizen yang mengkritiknya, karena Sambo sudah jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Bingung letak IMEI Iphone di mana? Begini 3 Cara Mengetahui Nomor IMEI iPhone

Ditulis di twitter oleh Said Didu, yang dikenal sebagai oposan pemerintah ini: Dengan berbaliknya arah angin, dugaan saya beliau akan bebas.Tantangan bagi Bpk Kapolri @ListyoSigitP dan Bpk Menkopolhukam prof @mohmahfudmd apakah beliau dicatat sejarah atau akan membuat sejarah.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Baca Juga: KBRI Malaysia Urus Kepulangan Jenazah, Masyarakat Pers Lakukan Shalat Ghaib Untuk Prof Azyumardi Azra

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan. Ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori banding.

Baca Juga: Segera cek IMEI Iphonemu! Kalau Hal Ini Nggak Mau Terjadi Pada Perangkat Selulermu

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusana," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini