TITIKTEMU.CO - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik Kamis (1/9) memberikan rekomendasi laporan kasus penembakan Brigadir J, kepada Polri yang diwakili Irwasum
Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM Jakarta.
Irwasum didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Kami akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujar Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi
Maryoto, seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: MU Menang 1-0 vs Leicester City, Ini Penampilan Masing-Masing Pemainnya!
Rekomendasi itu berupa penyelidikan awal setelah Komnas menemukan kejanggalan pada kematian Brigadir J. Komnas HAM telah memintai keterangan baik kepada keluarga
korban, para tersangka maupun saksi-saksi.
Sampai kesimpulan akhir penyebab kematian Brigadir J serta motif dari para tersangka melakukan pembunuhan tersebut. Komnas HAM bekerja secara obyektif, transparan dan imparsial dan indepeden.
Oleh karena itu, Komnas HAM tidak masuk atau terlibat dalam Timsus Polri karena pertimbangan imparsialitas atau independensi lembaga.
Baca Juga: Mantan anak buah Sambo, Chuck Putranto disidang Komisi Kode Etik Polri
Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan sejak awal terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan;
Baca Juga: INFO LOKER : PT Sucofindo Membuka Lowongan Kerja. Prioritas untuk Warga Jabodetabek
2.Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing (pembunuhan di luar proses hukum)
3.Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.