hukrim

Anggota Dewan Penganiaya Wanita di SPBU di Palembang, Akhirnya Ditangkap Paksa Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:06 WIB
Syukri Zen (kemeja cokelat) menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat dan korban pemukulannya di SPBU di Palembang (pic/ ig hormanparishutapeaofficial)

TITIKTEMU.CO - Tim penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, sudah menetapkan anggota  DPRD Palembang berinisial SZ sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan di SPBU.

Pelaku SZ menganiaya seorang wanita yang menegurnya lantaran menyerobot antrian di SPBU Demang Lebar Daun Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan penyidik telah mengumpulkan alat bukti, ahli, dan keterangan saksi korban serta terlapor.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil. Ini Syarat dan Kriterianya

Adapun barang bukti yang dimaksud antara lain, rekaman CCTV dan video amatir yang tersebar di media sosial serta bukti visum.

"Statusnya sudah tersangka," tutur Ngajib, Kamis (25/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Menurutnya, demi memudahkan pemeriksaan, aparat gabungan melakukan penangkapan terhadap SZ  yang sekarang ditahan di kantor polisi.

Baca Juga: Potret Rumah Baru Maudy Ayunda, Ada Mini Golfnya!

"Tadi malam kita melakukan upaya paksa penangkapan. Sekarang sedang dalam proses
pemeriksaan," tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan rekaman CCTV, terjadi antrean mobil di SPBU Demang Lebar Daun  Palembang pada 5 Agustus 2022 malam.

Terjadi saling tegur antara korban dan tersangka hingga terjadi penganiayaan. "Korban alami luka di kepala, bibir, tangan, dan jari," tandasnya.***

Tags

Terkini