hukrim

15 Saksi Dihadirkan di Sidang KKEP Sambo, Termasuk 3 Tersangka Pembunuhan Yoshua. Sanksi Diputuskan Hari Ini

Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:41 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap (pic/ PMJ News/Polri TV)

Daftar 15 Saksi yang hadir:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)

Baca Juga: Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Antara Dugaan Pelecehan atau Perselingkuhan

Menurut Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, keterangan para saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran
kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," sambung Dedi.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan
terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik
Timsus," ucap Dedi.***

 

Halaman:

Tags

Terkini