Penolakan tersebut diputuskan setelah LPSK melakukan sejumlah asesmen. Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh ketua LPSK Hasto Atmojo.
Ia mengatakan bahwa pihaknya benar-benar tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang turut menjadi saksi kematian Brigadir J.
LPSK pun menilai bahwa Putri Candrawathi tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Diketahui, istri Ferdy Sambo itu sama sekali tidak memberikan keterangannya.
Sebagai informasi, pihak LPSK sendiri telah dua kali bertemu dengan Putri Candrawathi, namun tak mendapatkan hasil apapun, terlebih soal tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut lah yang membuat pihak LPSK ragu dan akhirnya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Penolakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi juga merupakan buntut dari dicabutnya laporan kasus dugaan pelecehan yang sempat dibuat istri Ferdy Sambo itu.
4. Putri Candrawathi Menanagis Saat Datangi Mako Brimob
Lama tak muncul ke publik dengan alasan masih trauma dengan peristiwa yang dialaminya, istri Irjen Pol Ferdy Sambo di dampingi putri dan Kuasa hukumnya Arman
Hanis, hari Minggu (8/8/2022 ) mendatangi Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Kedatangan Putri Candrawati untuk bertemu dan membawakan pakaian Ferdy Sambo.
Baca Juga: Komnas HAM Menduga Ada Eksekutor Lain dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Namun maksud kedatangan mereka untuk bertemu dengan Ferdy Sambo tidak diizinkan oleh petugas.
Dalam keterangannya kepada awak media sambil menangis Putri Candrawati, Dia mohon di doakan agar dia dan keluarganya kuat menghadapi masa sulit ini.
"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar dia.
Pada akhirnya Timsus Polri Jumat 19 Agustus 2022, menetapkan PC sebagai tersangaka ke lima dalam kasus Penembakan Brigadir J. Berdasarkan saksi-saksi dan alat
bukti baik di rumah pribadi di Jalan Saguling III, dan rumah dinas di jalan Duren Tiga.