hukrim

TRAGIS! 5 Fakta Tentang Putri Candrawathi: Dari Awal Kenal Sambo Hingga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:16 WIB
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo (pic/pmjnews.com/ ig divpropam polri)

TITIKTEMU.CO - Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut lima fakta tentang istri Ferdy Sambo itu:

1. Mengenal Sambo Sejak di SMPN 6 Makassar

Dikabarkan bahwa ayah dari Putri Chandrawati ini adalah seorang jendral bintang satu atau Brigadir Jendral atau Brigjen. Putri Candrawathi mengenal sang suami sejak
masa sekolah di SMP Negeri 6 Makassar. Keduanya sama-sama merupakan lulusan SMP Negeri 6 Makassar tahun 1988.

Sebelum menikah dengan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan seorang dokter gigi. Ia mengabdikan waktunya untuk mendampingi suaminya bertugas setelah menikah.

Pernikahan Putri Chandrawati dengan Irjen Ferdy Sambo dikarunia tiga orang anak berusia 17 tahun, 15 tahun dan 1,5 tahun.

Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J. Bola di tangan Kejagung

2. Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilaporkan Putri Candrawathi Dihentikan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penyidikan dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana.

Sebagaimana diketahui Putri Candrawathi, Pada 9 Juli 2022 lalu istri Ferdy Sambo tersebut melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan yang dilakukan sebelum terjadinya penembakan melaporkan dua peristiwa pidana ke Polres Jakarta Selatan.

Adapun pihak kepolisian juga sebelumnya telah mengkategorikan laporan Putri ke dalam 'obstruction of justice' yang diduga sebagai upaya menghalang-halangi
penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Prediksi, dan Link Livestreaming Tottenham Vs Wolves saat Spurs Berambisi Menang dan Cetak Gol Kandang ke 1000

3. LPSK Tidak Bisa Berikan Perlindungan kepada Istri Sambo

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri. Hal itu dikarenakan adanya penghentian
penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak permohonannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu yang sempat diajukan
oleh Putri Candrawathi.

Halaman:

Tags

Terkini