TITIKTEMU.CO - Kasus pembunuhan Brigadir J makin terang benderang. Polri telah menemukan CCTV sebelum, saat kejadian dan sesudah penembakan terjadi. Hal itu
diungkapkan Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. "CCTV itu sangat vital untuk mengungkap kejadian di Duren 3," ungkapnya dalam jumpa pers, Jumat (19/8).
Menurut Andi Rian, Putri Candrawathi telah diperiksa tiga kali dan telah dilakukan konfrontir dengan istri Ferdy Sambo itu. Kemarin harusnya Putri Candrawathi
diperiksa, namun Putri sakit, sehingga minta izin tujuh hari.
Tanpa kehadiran Putri Candrawathi, lantas dilakukan gelar perkara. Dengan dua alat bukti yang cukup, yaitu saksi dan CCTV, Putri Candrawathi lantas ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Menduga Ada Eksekutor Lain dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Ditambahkan Andi Rian, pihaknya sudah memeriksa 52 saksi dalam kasus penembakan Brigadir J. Termasuk diantaranya ahli DNA, balistik metalurgi, forensik dan Inafis
Menjawab pertanyaan wartawan, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan saat ini Putri Candrawathi masih berada di rumahnya (di Jalan Saguling), karena sakit
dan belum bisa ditahan.
Diungkapkan Agung, 83 anggota Polri telah diperiksa timsus. Dan 35 anggota direkomendasikan di tempat khusus. Saat ini 15 anggota sudah berada di tempat khusus.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dan 6 orang diduga tindak pidana halangi proses penyidikan pengungkapan kasus penembakan Brigadir J. Dan setelah jumpa pers, berkas pemeriksaan empat tersangka
pembunuhan Brigadir J, akan diberikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Tim Khusus Polri akhirnya menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah
ada lima tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). Putri Candrawathi dijerat
pasal 340 subsider 38 jo 55 dan 56, tentang pembunuhan berencana. ***