TITIKTEMU.CO - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer penyanyi ternama Bunga Citra
Lestari (BCL) berinisial MID, Senin (8/8/2022).
Kasus penyalahgunaan psikotropika tersebut, polisi mengamankan dua orang yakni sang manajer berinisial MID dan teman dekat sang manajer berinisial R. Tampak sang
manajer MID dan temannya berinisial R, turun mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba Akbp Akmal menjelaskan,
saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.
"Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika," ujar Kombes Pol Endra
Zulpan, Senin (8/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Dalam berita sebelumnya, Unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer penyanyi ternama BCL berinisial MID.
Baca Juga: Hari Ini Timsus akan Gelar Pekara Kematian Brigadir J
Dalam kasus ini polisi mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam. “Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).
Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.
“(Hasil tes urine) positif benzo,” ungkap Akmal. Dia mengatakan, MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah setahun. "Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021," terang Akmal.
Baca Juga: INFO LOKER : PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja. Lulusan SMA Silakan Daftar. Cek Persyaratannya
Diketahui publik, manajer BCL adalah Muhammad Ikhsan Doddyansyah. yang akrab dipanggil Dodi.***