TITIKTEMU.CO - Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo semakin terang benderang. Hal itu dikarenakan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yang semakin terbuka usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terbaru, Bharada E disebut-sebut melihat Ferdy Sambo memegang pistol di samping jasad Brigadir J yang bersimbah darah. Dan pengakuan itu sudah dituangkan di BAP.
Munculnya informasi Bharada E melihat Ferdy Sambo memegang pistol di samping jasad Brigadir J itu ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam you tube-nya tanggal 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Permohona Penangguhan Penahanan. Alasannya: Sakit...
Dengan judul "LIVE! NGERI-NGERI (TIDAK) SEDAP! BHARADA E LIHAT SAMBO PEGANG P1STOL DI SAMPING J4SAD BRIGADIR J!!
Refly Harun mengungkapkan ada pemberitaan yang menyebut setelah Ferdy Sambo menembak, lalu pistol diberikan kepada Bharada E dan memaksanya untuk menembak Brigadir J.
"Setelah Ferdy menembak, lalu pistol diberikan kepada Bharada E atau dikembalikan kepada Bharada E dan memaksa Bharada E untuk menembak juga," kata Refly Harun.
Baca Juga: Kasad Sambut Hangat Kedatangan Kepala Staf AD Jepang
Refly Harun juga mengatakan kemungkinan isu soal Brigadir J disiksa terlebih dahulu sebelum akhirnya tewas benar adanya. Pasalnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan luka-luka yang diterima oleh Brigadir J.
"Intinya adalah sepertinya ada luka-luka itu mengkonfirmasi bahwa ada penyiksaan ada penembakan. Nah penembakan itu di kepala, kita tidak tahu pelakunya siapa, di dada kita tidak tahu pelakunya siapa, di rahang kita tidak tahu pelakunya siapa dan satunya itu tembakan di pergelangan tangan," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menilai kasus Brigadir J sedikit demi sedikit mulai terbuka. Menurut Refly Harun, beda dengan kasus penembakan sebelumnya yang menghebohkan publik, kali ini tidak ada perbenturan keras di medsos antara yang pro dan kontra dengan tindakan polisi. Sehingga pemeriksaan kasus ini bisa berjalan lebih mulus.***