hukrim

Polri akan Buat Kasus Brigadir J Terang Benderang. Usut Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Berbarengen

Minggu, 7 Agustus 2022 | 12:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers (pic/pmjnews.com)

Baca Juga: LIGA INGGRIS: West Ham Vs Manchester City, The Citizens Berharap Hapus Catatan Buruk di Laga Pembuka

Mahfud mencontohkan kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi, tanpa menunggu selesainya proses pidana,
pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK.

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," terangnya.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," imbuhnya.***

Halaman:

Tags

Terkini