Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 - 01:17 WIB
Judul Artikel : Penyidik Tahan Bharada E di Rutan Bareskrim
Link Artikel : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/58232-penyidik-tahan-bharada-e-di-rutan-bareskrim
Oleh : Tim TvOneTim TvOne
TITIKTEMU.CO JAKARTA - Kasus meninggalnya Brigadir Yoshua, mulai kian benderang. Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri.
Baca Juga: Romantis, Kevin Sanjaya Melamar Valencia di Tengah Lapangan JIS
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Andi mengungkapkan hal itu dalam sebuah jumpa pers, yang disiarkan langsung televisi swasta. Ia menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan
Bharada E sebagai tersangka. Bharada E dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
Dari penelusuran TITIKTEMU, mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Sehingga ada kemungkinan, dugaan meninggalnya Brigadir J tidak dilakukan seorang diri oleh Bharada E.
Sedang Pasal 56 KUHP berbunyi,Pasal 56 KUHP berbunyi: "(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu
adalah pembelaan diri. Dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Menurut Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi. Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Kominfo Blokir 15 Aplikasi Judi Online Milik Enam PSE. Ini Daftar Situs yang Diblokir