hukrim

Gakkum KLHK Tahan 2 Tersangka Kasus Dumping Limbah B3 dan Pembukaan Kebun Sawit Ilegal

Teguh Argari Bisono
Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:46 WIB
Dua tersangka kasus yang ditindak Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) telah ditahan (pic/kementerian lingkungan hidup dan kehutanan)

Baca Juga: Polwan yang Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Ternyata Telah Lama Menikah. Ini Dia Sosok Suaminya

MU juga akan dikenakan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 78 Ayat 2 Huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar.

Sementara tersangka A yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan dan diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengungkapan kasus Dumping Limbah B3 dalam Kawasan IPHPS di Kabupaten Karawang berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kebakaran di lokasi kawasan IPHPS dan diduga menjadi tempat penimbunan Limbah B3.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Akpol Cantik 2013 Juga Harus Dimintai Keterangan

Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan, 18 Mei 2022. Hasil verifikasi, Tim PPLH Balai Gakkum menemukan timbunan limbah B3 berupa sludge IPAL, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik (cartridge printer), kain majun, filter oli bekas, kemasan dan obat kadaluarsa, cetakan print sablon, serta filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara.

Pada lokasi penimbunan limbah B3 itu juga ditemukan spanduk bahwa penanggung jawab lokasi adalah Saudara MU. Selanjutnya Tim PPLH Balai Gakkum segera melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara untuk dapat dilakukan proses penyidikannya.

Selanjutnya pada kasus Pembukaan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Kabupaten Bangka, Penyidik KLHK bersama dengan sejulah pihak. Yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, dan Babinkamtibmas Desa Penagan menemukan kegiatan pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: PROFIL KLUB LIGA INGGRIS : Liverpool, Pemain Lama, Pemain Bintang dan Pendatang Baru Bergabung di Anfield

Lokasinya di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Dengan menggunakan satu unit alat berat excavator berwarna kuning di dalam kawasan perkebunan sawit dan terdapat tulisan APBN 2017.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen Gakkum KLHK, menyatakan, “Kejahatan perusakan dan perambahan Kawasan hutan yang dilakukan Tersangka A adalah kejahatan serius. Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi Provinsi Bangka Belitung dan sekitarnya.”

“Tersangka sudah seharusnya dikenakan pidana tambahan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak. Hukuman yang berat diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku lainnya,” tegas Yazid.

Baca Juga: Ada lho Tipe Kepribadian Advokat. Ini Detilnya dan Profesi yang Cocok untuk Mereka

Penyidik KLHK pada saat ini sedang malakukan pendalaman kasus dan mempelajari kemungkinan untuk menyiapkan langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perdata ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh para tersangka.(supiyandiyadi).***

 

Halaman:

Tags

Terkini