TITIKTEMU.CO JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemanggilan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia akan dimintai keterangan terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pasti kami akan meminta keterangan Bu Putri," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Apakah Hidup Kamu Mulai Terasa Tak Terkendali? Coba Cara Ini untuk Mengatasinya
Menurut Anam, Komnas HAM saat ini masih menganalisa dan merangkai urutan kronologi insiden baku tembak sesama polisi tersebut. Setelah selesai, lanjut dia, pihaknya akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri.
"Tapi tahapannya adalah memperkuat dulu sekuen-sekuen ceritanya, konteks waktunya dan sebagainya, baru nanti pasti ke Ferdy Sambo (dan istri), nanti akan ke TKP," katanya.
Disinggung soal waktu pemanggilan Irjen Ferdy Sambo dan istri, Anam mengaku belum bisa memastikannya. Namun, dia menyebut Komnas HAM akan segera mempersiapkan pemanggikan tersebut.
Baca Juga: COMMUNITY SHIELD: Manchester City Vs Liverpool, The Reds Kehilangan Dua Pemain Utama
"Belum tentu pekan depan, tapi kami sedang persiapkan belum tahu ini, kemarin kesepakatannya soal siber sama soal digital forensic, mereka akan menunggu dikasih waktu beberapa hari, beberapa harinya kan nggak jelas. Kalau kami udah tahu ini, kami bisa mengagendakan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E yang diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sepanjang yang kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal. Salah satunya adalah soal menembak," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Selasa (26/7/2022).***