TITIKTEMU.CO JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Tim akan dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Bahkan, Kapolri juga sudah berkoordinasi dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM.
Baca Juga: Baku Tembak Antar Polisi: Ada Laporan Percobaan Pembunuhan dan Ancaman Kekerasan Terhadap Perempuan
Baca Juga: Ini Dia Resensi Novel “Gadis Kretek”. Kisah Pencarian Jeng Yah dan Konflik Bisnis Rokok
Hal ini dimaksudkan, agar pemeriksaan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sesama anggota di rumah petinggi Polri bisa dilakukan secara transparan, obyektif dan akuntabel.
"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik dan ingin bahwa peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," ujar Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12 Juli 2022).
Baca Juga: Arya Saloka, Dian Sastro dan Putri Marino akan Adu Akting di Serial “Gadis Kretek”
Dengan langkah ini, menurut IPW, Kapolri telah menunjukkan respon cepat sesuai program Polri Presisi. Terutama, dalam kaitan kasus polisi bunuh polisi tersebut, tindakan responsif dan transparansi berkeadilan telah ditunjukkan oleh Jenderal Listyo Sigit.
Dalam kaitan tugas Tim Gabungan tersebut, IPW memberikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan.
“Pertama, terhadap jenazah Brigpol Y telah dilakulan otopsi/bedah mayat. Sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigpol Nopryansah adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan. Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam rilis tertulis yang diterima TITIKTEMU.CO.
Baca Juga: Pelecehan Seks pada Mahasiswi Terbongkar, Oknum Dosen UNM Dinonaktifkan
Kedua, tambah Teguh, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan TKP agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. “Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” ujarnya.
Ketiga, lanjut IPW, dari otopsi yg telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan 2 jari putus yang ada di jenasah Brigpol Y sesuai informasi keluarga ? Berdasarkan sumber lain yg melihat foto jenasah Brigpol Y pada jenasah ditemukan luka sayatan pada Bibir, Hidung dan sekitar kelopak mata.
“Catatan ke-empat proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa?” tanya Teguh.