Dana donasi ini kemudian juga diselidiki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyalahgunaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat untuk tujuan kemanusiaan.
PPATK bahkan kemudian memblokir 60 rekening Yayasan ACT yang transaksinya mencapai trilyunan rupiah.
Penyelidikan terhadap pengelolaan dana korban kecelakaan Lion Air Boeing JT610 oleh Polri ini hanya salah satunya.***