TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar kasus pengungkapan penemuan mayat yang menggegerkan di wilayah Jakarta Selatan yang ditemukan Selasa 28 Juni 2022.
Kasus yang diungkap aparat Ditreskrimum dan Polres Metro Jakarta Selatan itu memastikan bahwa mayat pria tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dalam gelar kasus di Mapolda Metro Jaya, polisi menghadirkan tersangka pelaku di hadapan wartawan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Hewat Kurban Menurut Syariat Islam
Belakangan diketahui, tersangka merupakan teman korban yang berasal dari satu kampung di Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku dan korban saling mengenal.
“Tersangka marah karena sering mengalami kekarasan yang dilakukan oleh korban. Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke mess untuk menginap. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: CERBUNG: Episode 11, 'LOVE IN TURKEY' Oleh AhliyaMujahidin
Menurut dia, pelaku mengaku sering berlaku kasar. Puncaknya terjadi saat korban membangunkan pelaku yang tengah tertidur sambil menendang.
"Puncak permasalahan pada Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, saat selesai sholat maghrib tersangka tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendangnya. Tersangka kaget dan marah kepada korban," ungkap Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Akibatnya, terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Kemudian tersangka yang melihat pisau di meja mengambil dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban sebanyak tiga kali.
Baca Juga: 'SUATU HARI DI UKRAINA' Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Tusukan oleh pelaku berinisial MRIA itu akhirnya menewaskan korban dengan inisial ABTL tersebut. Pelaku kemudian membuang mayat korban ke Kali Pesanggrahan setelah dimasukkan karung yang diberi batu pemberat.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, dua karung goni, 1 troli besi, 1 rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, dan beberapa kartu dan dokumen pribadi milik tersangka.