TITIKTEMU.CO JAKARTA – Peristiwa kriminal jalanan baik pembegalan, tawuran antar geng, sampai fenomena klitih di Yogyakarta dengan pelaku remaja atau pelajar belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.
Para pelaku tak jarang pelaku melukai dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat dan bahkan meninggal dunia.
Baca Juga: Polres Jepara Ringkus 5 Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Baca Juga: Lima Laga Klasik yang Menentukan Juara Liga Premier Inggris. Semuanya Melibatkan Manchester United
Terakhir di Yogyakarta, Minggu (3 April 2022) seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18), tewas terkena sabetan benda tajam dari geng lainnya di jalanan Gedongkiuning, Yogyakarta.
Akibatnya, ramailah media sosial dengan tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih.
Baca Juga: Sultan HB X Pastikan Pedestrian Malioboro Sudah Berfungsi Sebagaimana Mestinya
Dalam catatan Indonesia Police Watch (IPW), pada tahun 2021 lalu ada 58 kasus klitih dengan 40 kasus terungkap dan 102 orang ditangkap. Sementara, tahun 2020 tercatat ada 52 laporan tentang klitih dengan 38 kasus terungkap dan 91 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait aksi klitik yang kembali terjadi Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada tujuh langkah dalam mengatasi keamanan dan rasa nyaman warga dari klitih di Yogyakarta oleh Polri.
Pertama, kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa, harus ditindak tegas oleh Polri tanpa ragu dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak.
Baca Juga: Penyelundupan Pil Koplo di Dalam Sayur dan Sambal Digagalkan Petugas Lapas Semarang
Kedua, apabila menggunakan sajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, pasal 351 atau pasal 170. Bahkan dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Ketiga, proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak, sementara untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum.
Ke-empat, Polri harus tegas dengan mengedepankan profesionalisme dalam penanganan pidana yang menyimpang dilakukan remaja tersebut. kelima, problem klitih bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tetapi terkait orang tua yang berada di hulu, kemudian sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai upaya pencegahan, dsamping perlunya pendidikan budi pekerti.
Ke-enam, dalam mengatasi klitih, begal, tawuran geng tersebut, IPW mendorong fungsi intelkam dan binmas dikedepankan dengan melakukan mitigasi potensi munculnya kekekrasan laten dikalangan anak remaja. Anggota Polri masuk pada grup-grup Whatsapp (WA) mereka, mengidentifikasi aktor-aktor kunci kekerasan yang menjadi provokator serta mendeteksi lokasi2 yg menjadi tempat mereka tawuran.