TITIKTEMU.CO
YAHUKIMO - Satgas Nemangkawi bersama Personil Polres Yahukimo berhasil membekuk Senat Soll alias Ananias Yalak (25 tahun) , Eks anggota TNI yang menjadi DPO kasus pembakaran bilik ATM BRI dan serangkaian pembunuhan di Papua beberapa tahun lalu. Humas Polri mengatakan, petugas terpaksa menembak kedua kaki Ananias, karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap.
Dikutip dari laman www.humas.polri.go.id, penangkapan terhadap DPO Ananias terjadi saat Satgas Nemangkawi melakukan sweeping menjelang PON XX di Distrik Dekai Kab. Yahukimo, Papua, Kamis, 2 September 2021. Sasaran sweeping tersebut termasuk memburu DPO Ananias.
“Satgas berhasil menangkap DPO 3 laporan Polisi, atas nama Ananias Yalak Alias Senat Soll, di Jalan Samaru Distrik Dekai Kab. Yahukimo pada Kamis, 2 September 2021 pukul 05.30 WIT” papar Kasatgas Humas Nemangkawi yang tidak disebutkan namanya.
Dijelaskan soal kronologis penangkapan, pada pukul 03.46 Wit, Satgas Nemangkawi dan Personil Polres Yahukimo dipimpin Kapolres, bergerak menuju lokasi Sasaran di jalan Samaru distrik Dekai Kab. Yahukimo. Pukul 05.28 Wit, Tim melakukan penggerebekan disebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap ANANIAS YALAK Alias SENAT SOLL. Ananias diamankan berikut 5 (lima) orang lainnya, masing-masing Pilas Matuan, Apius tabla, Mekison, Sapuk Asso, Abert Matuan.
Baca Juga: Komika Coki Pardede Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah 8 Bulan Mengonsumsi Sabu
Usai penangkapan, tersangka Anasias sempat dibawa ke RSUD Dekai dikarekanan kedua kakinya terkena peluru petugas. Anasias tertembak kakinya lantaran melawan petugas dan saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri.
Diketahui, Senat Soll alias Ananias Yalak menjadi DPO Polri karena diduga terlibat berbagai aksi pembunuhan dan pembakaran bilik ATM BRI di Papua beberapa tahun lalu. Senat Soll dipecat dari TNI karena diduga menjual amunisi kepada kelompok sparatis
Berdasarkan catatan Kepolisian, Ananias Yalak terlibat dalam kasus pencurian amunisi pada Tahun 1918. Senat Soll ketika masih menjabat sebagai personil TNI (aktif) menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla yang kemudian pada hari Senin, 10 september 2018 sekira 10.06 WIT, Ruben Wakla ditangkap saat masuk ke ruang pemeriksaan x-ray dan hendak berangkat ke dekai-yahukimo, dan divonis 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Coki Pardede, Komika yang Kerap Menuai Kritikan Netizen
Pada hari Minggu tanggal 30 November 2019, Ananias diduga melakukan pembakaran Kantor Bank BRI Dekai kab. Yahukimo bersama Ariel Sonyap alias Koroway (vonis 3 tahun). Bukan itu saja. Ananias dan kelompoknnya diduga melakukan dua pembunuhan, yakni terhadap staf KPU-Dekai, Hendry Jovinsky ada Selasa, 11 agustus 2020 di TKP Jembatan Kali Teh, Dekai dan juga pembunuhan terhadap warga sipil Muhammad Toyib.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, maka pasal hukum yang akan dikenakan adalah: pasal 1 ayat (1), UU darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Baca Juga: Halo Gamers! Game Online Termasuk Mobile Legends Masuk Cabor di PON XX Papua 2021. Begini cara ikutnya
Ananias juga diduga melanggar pasal 187 KUHP. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup. (ewa)***