Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar 90 pertanyaaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pemeriksaan melibatkan tiga ahli, yaitu ahli hukum, bahasa, dan ahli ITE.
Baca Juga: Awas! Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Online, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi baru menetapkan Dono Salmanan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
“Gelar perkara meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex,” jelas Ahmad Ramadhan.
Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Selain itu, kasus tersebut ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Perkosa Penyandang Disabilitas Mental Hingga Hamil, Pria Tukang Kredit Ditahan Polres Magelang
Setelah menetapkan Crazy Rich sebagai tersangka, polisi mulai menyita beberapa barang bukti mulai dari akun YouTube hingga bukti deposit aktivitas trading.
Rinciannya adalah iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.
Kemudian satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, satu bundel bukti transfer deposit draw, dan flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan.
Baca Juga: Kembali Lakukan Rekrutmen Jaksa, KPK Berkomitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
“Setelah ini polisi akan melacak aset dan ailran dana milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari dan menuju rekening tersangka.
Ahmad Ramadhan menyampaikan terkait TPPU pihaknya akan memeriksa semua aliran uang, termasuk keluarga, kolega, dan pihak manapun.
“Semua yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang ini nantinya akan sita,” jelas Ahmad Ramadhan.***