TITIKTEMU.CO MAGELANG - Pria berinisial RR (58) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kredit keliling ditangkap petugas Satreskrim Polres Magelang Jawa Tengah karena tega memperkosa AR (25) peyandang disabilitas mental, hingga korban hamil.
Tindakan tak terpuji tersebut dilakukan pelaku sejak 2020 lalu.
Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Dunia karena Covid 19, Menteri BUMN Erick Thohir Berduka
Baca Juga: Deteksi Dini Kelainan Payudara dengan Pemeriksaan USG
Pers rilis atas ungkap kasus ini dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin, di Mapolres Magelang, Senin (16/2).
Awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
Baca Juga: Video Mesum Sepasang Gay di Banjarnegara Viral, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar SMA
Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka.
Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani nafsu bejat tersangka.
Setelah disetubuhi korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Baca Juga: Warga Jatim Tertiblah Berlalu Lintas, Jika Tak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah
"Kejadian ini kembali diulang tersangka sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Desa Gulon Kecamatan Salam Magelang,"ujar Kapolres.
"Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,"lanjutnya.
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.