TITIKTEMU.CO SEMARANG - Kasus pembunuhan Indah Safitri (27) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kawasan Jalan Srinindito baru, Semarang Barat yang dilakukan suaminya sendiri di Semarang, Sabtu siang (15/1) segera ditangani secara cepat oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Di hari yang sama pelaku Kanipah alias Andre (32) yang sempat kabur mengendarai sepeda motor usai membunuh sang istri, akhirnya segera dapat diringkus.
Baca Juga: Dinilai Inovatif, Aplikasi Libas Polrestabes Semarang Raih Penghargaan JMSI
Baca Juga: Polrestabes Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan 8,4 kg Sabu-sabu dari Kalimantan
Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Wendi Andranu bersama Kasubnit Opsnal Ipda Arindra Pratama. Petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan tembakan di bagian kakinya.
Dalam pers rilis ungkap kasus di Mako Polrestabes Semarang Senin (17/1) siang, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pembunuhan korban diawali cekcok, saat korban pulang ke rumah.
Korban sehari-hari bekerja di sebuah perusahaan konveksi. “Peristiwa kekerasan berdarah yang menyebabkan korban atas nama Indah Safitri meninggal dunia, di rumah indekos tempat pasangan itu tinggal, dipicu keributan antara suami istri yang sudah 8 tahun menikah,” papar Irwan yang didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Perbawa dan Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lombantoruan.
Awalnya, lanjut Irwan, korban yang sedang istirahat kerja dijemput pulang oleh pelaku. Saat di rumah, kata dia, korban meminta pelaku untuk mencari pekerjaan.
“Pelaku kemudian beralasan dirinya sedang sakit sehingga belum bisa mencari pekerjaan. Tanggapan korban agar pelaku berobat jika merasa sakit, justru membuat tersinggung dan memicu emosi, sehingga pelaku nekat beberapa kali menusuk leher istrinya dengan sebilah pisau lipat,” ujar Kapolrestabes.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Semarang Sarapan Bersama Kaum Duafa di Simpanglima Semarang
Pelaku langsung melarikan diri setelah tetangga sekitar tempat tinggalnya berdatangan karena teriakan korban yang meminta tolong. Setelah sempat kabur, beberapa jam kemudian pelaku ditangkap saat kembali ke rumah bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Dari tangan pelaku disita pisau lipat yang digunakan menikam korban serta sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. ***