Tidak terma dengan putusan itu,TS melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September 2021, MA menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
RJ juga sempat banding atas hukuman cambuk 100 kali, Namun Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis sama.
Baca Juga: Tok! Akui Perkosa Tiga Mahasiswi, MKA Dikeluarkan dari UMY
Atas keputusan itu, RJ melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, tertanggal 1 November 2021 MA menolak kasasi sehingga RJ tetap divonis 100 kali cambuk.
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menerapkan hukum syariah sejak 2005 sebagai bagian dari kesepakatan otonomi.
Presiden Jokowi pernah meminta hukuman cambuk diakhiri, namun hukuman itu mendapatkan dukungan masyarakat Aceh.***