TITIKTEMU.CO - Seorang perempuan dihukum cambuk 100 kali karena berzina di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).
Sedangkan pria pasangannya hanya dicambuk 15 kali karena membantah tuduhan zina. Hakim kesulitan membuktikan pria tersbeut bersalah.
Dikutip dari Channel Asia, Kepala Divisi Penyidikan Umum Kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, mengatakan si perempuan, RJ, mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Empat Terdakwa Pengedar 50 Gram Sabu Divonis Mati Pengadilan Negeri Idi, Aceh
“Namun, pihak pria, TS, selama persidangan membantah telah berzina. Jadi hakim tidak bisa membuktikan dia,” kata Alavi.
Hakim memutuskan TS bersalah karena menunjukkan kasih sayang kepada wanita yang bukan istrinya. TS saat itu menjabat Kadis Perikanan dan Kelautan Aceh Timur.
Diketahui, pasangan RJ dan TS ditangkap warga di sebuah rumah di tengah perkebunan kelapa sawit pada 2018. Mereka kedapatan sedang bermesraan.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kekerasan Seksual kepada Mahasiswinya, Dosen Unesa Dinonaktifkan.
Hukuman cambuk dilakukan di depan umum, disaksikan belasan warga. RJ sempat beberapa kali minta cambukan dihentikan sebentar karena kesakitan.
Perbuatan zina bermula saat TS mendatangi rumah RJ. Diduga keduanya bercumbu hingga gerebek warga. Saat kejadian, suami RJ tidak ada di rumah.
Mereka dijerat Qanun atau Perda Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. RJ didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS dijerat pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut mulai ditangani Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur, pada 12 Maret 2021. TS divonis hukuman 30 kali cambuk.
Baca Juga: Tiga Mahasiswi UMY Korban Pemerkosaan Ajukan Enam Tuntutan
Pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan oleh Mahkamah Syariah Aceh, setelah sebelumnya Mahkamah Syariah I di Aceh Timur memvonis 30 kali cambuk.