Menurut Oktaviani, UMY bertanggungjawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
“UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penyintas,” ujarnya.
Di sisi lain, UMY juga memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yangsejujurnya sebagai wujud iktikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbuktibersalah. UMY juga menegaskan memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dankeputusan sesuai dengan aturan yang berlaku namun tetap terbuka atas kritik dan saran.
Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Seksual
Dalam unggahan akun @dear_umycatcaller para korban menceritakan dimanipulasi pelaku untukmelakukan hubungan intim bahkan dalam kondisi sedang haid dan juga perilaku menyimpang lainnya.
Para korban tidak kuasa menolak karena ketimpangan relasi kuasa dan berada dalam paksaan pelaku.
Hal inilah yang menyebabkan hingga saat ini ketiga korban masih diam.***