hukrim

Polda Jawa Barat Tetapkan Satu Tersangka Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Yogyakarta

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 19:27 WIB
Polda Jawa Barat Tetapkan Satu Tersangka Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Yogyakarta . (Foto: Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy - Dok. Humas Polda Jabar)

TITIKTEMU.CO, Bandung - Terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka.

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).

Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut. Pasalnya, dia mengatakan pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Antisipasi Gelombang ke-3 COVID-19 pada Akhir Tahun

"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.

Menurutnya dari sebanyak 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.

Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Terkait Kaburnya Pasien dari Karantina, Menkominfo Sebut Akan Ada Sanksi Tegas untuk Pelanggar

"Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," tandasnya, seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Tags

Terkini