hukrim

Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak

Minggu, 3 Oktober 2021 | 03:56 WIB
Grafis cara pengurusan STNK hilang atau rusak (pic. indonesiabaik.id)

Berapa biayanya?

Yang perlu diperhatikan, untuk mengurus STNK hilang atau rusak tidaklah gratis. Selain diperlukan syarat dokumen, pengurusan STNK baru juga perlu mengeluarkan biaya.

Biaya atau tarif penerbitan STNK hilang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biayanya berbeda tergantung jenis kendaraannya.

Baca Juga: Wanita Korban Jambret Tewas, Pelaku Incar Penumpang Ojol yang Sedang Gunakan Ponsel

Adapun biaya penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75 ribu.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini